Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menegaskan, bahwa aksi penggalangan dana yang dilakukan sejumlah organisasi setiap ada bencana maupun dana kemanusiaan, hasilnya diumumkan ke publik.
Hal ini disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat diwawancara usai peninjauan lokasi rencana pembangunan Kantor Wali Kota, Kamis (15/1/2026) siang.
“Saya minta hasil penggalangan dana untuk korban bencana, yang dilakukan organisasi-organisasi diumumkan ke publik,” pinta Adhan.
Permintaan hasil penggalangan dana diumumkan ke masyarakat ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, uang yang dikumpulkan merupakan sumbangsih dari warga, sehingga pengelolaannya harus transparan.
“Itu kan uang dari rakyat, jadi hasilnya harus diketahui rakyat juga,” ujarnya.
Pengelolaan hasil penggalangan dana juga, lanjut Adhan, ada regulasinya. Dimana, setiap penyelenggara pengumpulan uang atau barang (PUB) wajib melaporkan dan mengumumkan hasilnya.
Hal ini merujuk pada audit keuangan: donasi yang terkumpul di atas Rp500 juta, wajib melalui audit oleh akuntan publik bersertifikat.
Laporan Internal: Untuk donasi di bawah Rp500 juta, penyelenggara tetap wajib membuat laporan internal yang diserahkan kepada instansi berwenang, seperti Kementerian Sosial untuk skala nasional atau pemerintah daerah (Dinas Sosial) untuk skala lokal.
Adhan juga menegaskan, kedepan organisasi yang akan melakukan aksi penggalangan dana di Kota Gorontalo, wajib mengantongi surat izin dari Dinas Sosial.
“Ini juga ada aturannya,” tutup Adhan yang juga Ketua Organisasi Daerah (Orda) ORARI Gorontalo. (adv)








