Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Muhammad Razat menyatakan Sukmawati selaku pemohon tidak mampu membuktikan dalilnya. Sehingga permohonan praperadilan ini harus ditolak.
“Menolak permohonan pra-peradilan dari pemohon dan menyatakan SP3 yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jabar pada Februari 2018 karena tidak cukup alat bukti, adalah sah,” ujar hakim membacakan putusannya, Selasa (23/10).
Kasus ini bermula ketika Sukmawati melaporkan Rizieq Shihab yang dalam sebuah video menyatakan “Pancasila Soekarno, ketuhanan ada di pantat.” Aduan itu diproses Polda Jabar dan sempat masuk proses penyidikan. Namun polisi menerbitkan SP3 pada Februari 2018 karena berpendapat kasus ini tidak memiliki cukup bukti. Sukmawati yang tidak terima pun menggugat SP3 itu.
Sidang putusan di PN Bandung dihadiri ratusan massa Front Pembela Islam (FPI). Sebagian masuk ke ruang sidang sementarasebagian besar berorasi di depan gedung pengadilan. Jl. RE Martadinata lokasi pengadilan pun ditutup sejak pukul 8.30 WIB sampai sidang selesai sekira pukul 11.00 WIB
Dalam sidang yang berjalan sekira satu jam itu, Sukmawati selaku pemohon diwakili pengacara Tim Pembela Pancasila. Sementara Polda Jabar selaku termohon diwakili bidang hukum, dan Rizieq Shihab selaku termohon intervensi diwakili pengacaranya.
Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Atang Hermana menyatakan penerbitan SP3 sudah sesuai prosedur. “Apa yang diputuskan oleh penyidik bahwa SP3 itu tidak sah ternyata kemudian oleh hakim dikuatkan juga. Sesuai dengan prosedur bahwa SP3 yang kita keluarkan itu sesuai prosedur hukum. Jadi kita sudah gelar perkara sebelum menghentikan penyidikan tersebut,” ujarnya usai sidang.
Namun jika Sukmawati ingin membuat laporan baru, kata dia, polisi tetap akan memprosesnya. “Itu terserah mereka. Kami terbuka. Kalau memang ada bukti, ya silakan saja. Kami kan pelayan masyarakat,” tambahnya.
Sukmawati dan Rizieq Shihab sempat saling lapor awal tahun ini. Pada April 2018 Sukmawati dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena puisinya berjudul ‘Ibu Indonesia'. Putri presiden pertama Indonesia itu dilaporkan Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) dan Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII). Polisi juga telah menerbitkan SP3 kasus Sukma ini pada Juni, karena dianggap tidak memiliki cukup bukti.
Pada saat Sukma menggugat SP3 kasus Rizieq, tim Rizieq mengancam akan menggugat SP3 kasus Sukma. [*]
Sumber Berita dan Foto : VoA Indonesia