Penetapan Tersangka, Suslianto : Semua Adalah Kewenangan Pihak Penegak Hukum

Pojok6.id (Gorontalo) – Setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan semua peristiwa hukum yang dialaminya, kepada pihak yang berwajib atau aparat penegak hukum. Termasuk peristiwa hukum yang dialami oleh Rusli Habibie, yang telah mengajukan laporan ke pihak Polres Gorontalo Kota melalui kuasa hukumnya, karena merasa harkat dan martabat serta nama baiknya dicemarkan, atas adanya perbuatan dari seseorang yang diduga dilakukan oleh Adhan Dambea.

“Dalam laporan tersebut dimana klien saya telah mengajukan laporan dugaan tindak pidana Fitnah, Penghinaan atau Pencemaran nama baik kepada pihak Polres Gorontalo Kota, terhadap seseorang yang bernama Bapak Adhan Dambea,” tegas Suslianto, Kuasa Hukum Rusli Habibie.

Terhadap laporan tersebut, pihak penyidik Polres Gorontalo Kota telah menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme, sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yaitu dimana pihak penyidik telah melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang diajukan, dan saat ini terhadap pihak Terlapor telah ditetapkan sebagai . Bahkan yang bersangkutan telah memenuhi panggilan oleh pihak penyidik sebagai Tersangka.

Read More
banner 300x250

Menurut Susliyanto, persoalan telah dialihkan status pihak Terlapor dari saksi menjadi Tersangka saat ini, semua itu adalah kewenangan dari aparat , dalam hal ini adalah pihak penyidik, yang tentunya telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dan dari proses tersebut ditemukan dua alat bukti yang menjadi dasar untuk ditetapkan sebagai Tersangka.

“Saya selaku kuasa hukum dari Bapak Rusli Habibie tentunya memiliki kewajiban untuk mengawal terus proses hukum yang dilaporkan oleh klien saya, sampai dengan mendapatkan kepastian hukum dalam proses perkara tersebut, tegas Suslianto,”

Lebih lanjut, Suslianto menyampaikan bahwa tetap mempercayakan kepada pihak aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60