GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo tengah menyamakan persepsi terkait perencanaan pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bagian Perencanaan dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), di ruang Dulohupa kantor gubernur, Selasa (24/9/2019).
Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba yang membuka kegiatan terebut berharap melalui penyamaan persepsi terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 ini dapat menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang bisa menghambat penyerapan anggaran.
Sistem pengadaan barang disuatu instansi merupakan sebuah hal yang vital. Dimana setiap instansi akan memerlukan berbagai barang atau inventaris lainnya untuk menjalankan sekaligus mendorong berjalannya kegiatan.
Menurutnya, perencanaan barang/jasa pemerintah yang matang, sangat menentukan konsistensi rencana umum pengadaan (RUP) yang telah diumumkan karena perencanaan yang tidak matang nantinya akan berdampak pada tidak terpenuhinya rencana pengadaan dan pelaksanaan pengadaan yang telah disusun.
“Untuk itu saya minta kepada seluruh pejabat pengadaan untuk mempertanyakan apa yang tidak dipahami. Kalau ada problem yang nanti ditanyakan oleh APH kita semua tau apa saja prosesnya,” tandasnya. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo