Pemprov Gorontalo Gelar Adat Tonggeyamo Tetapkan 1 Syawal

Adat

GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggelar adat Tonggeyamo untuk menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri, bertempat di rumah jabatan , Selasa malam, (11/5/2021).

Melalui Kementerian Agama 1 Syawal ditetapkan jatuh pada hari Kamis (13 Mei 2021). Hal itu sesuai dengan hasil sidang isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang dilaksanakan secara daring dan luring.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba, Kepala Kementerian Agama Provinsi Gorontalo Syafrudin Baderung dan jajaran pemerintah Provinsi Gorontalo mendengarkan sidang tersebut melalui siaran televisi.

Read More
banner 300x250

Usai tonggeyamo, Gubernur Rusli menyampaikan merasa bersyukur tahun ini pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan serentak oleh umat muslim. Walaupun situasi masih pandemi covid-19, alhamdulillah semua tugas dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh selama berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah kita bisa melaksanakan pekerjaan semua, tidak ada yang tertunda, lancar pelayanan kepada masyarakat, penyerahan sembako juga lancar, mudik pun terkendali. Yang susah dikendalikan adalah eforia masyarakat di malam pasang lampu dan yang berbelanja di perkotokoan,” ungkap Rusli

Lebih lanjut, Rusli menekankan kepada semua jajarannya untuk melaksanakan sholat ied di rumah saja. Dan paling penting untuk tidak melaksanakan open house pada lebaran nanti.

“Kita harus menjadi contoh untuk masyarakat. Saya bersama keluarga sholat ied di rumah jabatan. Tahun ini tidak ada open house, tidak ada kerumunan massa,” tandasnya.

Usai melaksanakan , Rusli dan jajaran pemprov Gorontalo melaksanakan sholat taraweh berjamaah di rumah jabatan Gubernur.

Adat Tonggeyamo merupakan adat dan budaya Gorontalo yang wajib digelar setiap kali menyambut bulan suci Ramadan maupun penetapan 1 syawal. Hal itu sebagai pemberitahuan resmi lembaga adat dan pemerintah daerah kepada umat muslim mengacu pada hasil sidang isbat oleh Kementerian Agama RI. (adv)

Sumber: Kominfo Provinsi Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60