POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato memberikan perhatian khusus terhadap fenomena pernikahan dini di masyarakat. Wakil Bupati Suharsi Igirisa mengatakan, nikah dini sering dipicu minimnya pengetahuan dan desakan ekonomi.
Suharsi menyampaikan ini dalam sambutannya pada Forum Group Discution Problematika UU No 16 Tahun 2019, di aula kantor Kemenag Pohuwato, Selasa, (9/3/2021) tentang perkawinan dan pencatatan di bawah umur di kabupaten Pohuwato.
“Ada imbas kepada mereka sendiri.Apalagi perkawinan dini, bisa bisa karena mungkin pengetahuan mereka, pengalaman usia terlalu dini. apalagi dikaitkan dengan kondisi ekonomi. ini memicu anak tanpa berpikir panjang,” Ucap wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa
Ia mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menseriusi fenomena yang terjadi di masyarakat. Sosialisasi ke masyarakat pun diminta untuk terus dilakukan.
“OPD terkait kami menghimbau bagaimana mereka bisa mensosialisasikan baik dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas perlindungan anak dan perempuan. ini dalam rangka membangun daerah. kinerja lintas sektor, sudah ada Perda yang dibuat terkait dengan pemberdayaan perempuan dan anak,” lanjutnya
Ia berharap dapat menekan angka pernikahan dini di masyarakat Pohuwato. Peran lintas sektor menurutnya perlu di tingkatkan dalam mencetak generasi muda berkualitas.
“ini hal hal yang kita antisipasi. harapan kami sebagai Pemerintah ini adalah peran peran kita untuk memeberikan sosialisasi anak anak kita. sudah ditentukan pada undang-undang nomor 16 tahun 2019 bahwa usia pernikahan itu harus 19 tahun,” Imbuh Suharsi.(Nal)