Pemkab Gorut Tindaklanjuti Audit BPK Soal Penataan Kendaraan Dinas

Penataan Kendaraan Dinas
Ratusan kendaraan dinas milik Pemkab Gorut yang akan dilakukan pemeriksaan. (Foto ; Fajar)

Pojok6.id () – Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) menggelar apel kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut.

Apel dilakukan untuk menindaklanjuti surat hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan () nomor 02.B/LHP/XIX/GOR/2020 tentang penataan aset belum tertib.

Selain menindaklanjuti hasi audit BPK, , Wakil Bupati Gorut, mengatakan bahwa hal ini juga sebagai upaya pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan penertiban pemanfaatan kendaraan dinas.

Read More
banner 300x250

“Ini bukan kemauan kami pribadi, tapi memang ada temuan BPK dan peraturan pemerintah soal pengelolaan barang milikk negara dan daerah,” ucapnya usai memimpin apel kendaraan dinas itu, Rabu (16/3/2022).

Ia mengutarakan, melalui apel ini juga pihaknya dapat mengetahui kendaraan dinas yang sudah tidak layak digunakan, penunggakan pajak, kelengkapan surat-suratnya dan sesuai peruntukkanya atau tidak.

Dia pun menegaskan, apabila ditemukan ada kendaraan dinas yang tidak diikutkan dalam apel ini akan diberikan surat peringatan dan jika tidak diindahkan, maka pemerintah daerah akan perintahkan dinas teknis untuk melakukan penarikan kendaraan tersebut dari pengguna barang.

Lebih lanjut, Thariq mengatakan bagi kendaraan dinas yang belum melunasi pajak diberikan kesempatan tiga hari kerja untuk segera melunasinya di Kantor Samsat Gorut.

“Ini baru tahap satu, tahap kedua saya minta juga kendaraan dinas plat hitam yang dipakai OPD dilakukan apel. Sehingga kendaraan dinas di Gorut terdata dengan baik,” imbuh dia.

Sebagai informasi total kendaraan dinas yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara, untuk roda dua berjumlah 585 dan roda empat sebanyak 149. (Adv/Jar)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60