Pojok6.id (Gorut) – Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) menindak lanjuti temuan BPK RI Perwakilan Gorontalo soal Peraturan Bupati (Perbup) Gorut nomor 48 a tahun 2010 tentang pemberian beasiswa izin belajar dan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Plh. Sekretaris Daerah Gorut, Suleman Lakoro mengungkapkan setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) aturan tersebut bertentangan dengan Permendagri.
“Sehingga tadi ini, kami duduk bersama membahas hal itu dan juga bagaimana merevisi perbup tersebut agar materi muatannya tidak lagi bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya,” ungkap Plh Sekertaris Daerah Gorut, Suleman Lakoro usai memimpin rapat implementasi terkait Perbup 48 a itu, Jumat (2/7/2021).
Suleman mengatakan, pihaknya akan segera melakukan revisi sesuai permintaan dari BPK. Pembahasannya berfokus pada penghapusan dan pergantian beberapa poin yang bermasalah.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Gorut, Sjamsu Bahri Poe menambahkan bahwa aturan tersebut sudah dua kali menjadi temuan. yaitu, adanya PNS yang masih menerima tunjangan kerja saat menempuh pendidikan, padahal dalam aturan Permendagri tidak dibolehkan.
“Permendagri 112 itu sudah jelas memuat aturan terkait PNS, ketika dia melakukan tugas belajar semua tunjangannya itu maupun kegiatan kedinasannya sudah tidak bisa diterima lagi,” pungkasnya.(Adv/Jar)