KWANDANG – Sekda Ridwan Yasin menegaskan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berkewajiban untuk mengevaluasi pekerjaan maupun kegiatan dari Gorontalo Listrik Perdana (GLP) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang beroperasi di Kecamatan Tomilito.
“Setiap tiga bulan mereka harus menyampaikan laporan kepada pemkab Gorut dan itu di sesuaikan dengan laporan mereka, apakah laporan setiap tiga bulan itu sudah sesuai fakta ” kata Ridwan usai rapat evaluasi diruang rapat Disnakertrans, Rabu (10/07/2019).
Dalam rapat tersebut menurut Ridwan berkembang hingga ke pembahasan tata ruang, dimana ditemukan beberapa titik yang telah melakukan kegiatan penimbunan.
“Ini juga kami pertanyakan kepada mereka, apakah sudah di dasarkan pada ketentuan peraturan perundang – undangan.Yang kami tahu bahwa itu harus mendapatkan izin” Imbuhnya
Jika tidak memiliki izin Ridwan mendorong agar pihak perusahaan untuk segera mengurus izin ke instansi terkait sesuai dengan aturan yang ada. (Adv-KT06)