Pojok6.id (Gorut) – Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) di tahun 2022 nanti mengusulkan dua desa di wilayahnya untuk menjadi lokasi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PKAT) ke Kementeriaan Sosial RI. Rencananya PKAT itu berada di Desa Iloheluma, Kecamatan Anggrek dan Desa Zuriati, Kecamatan Monano.
Pj Sekretaris Daerah Gorut, Suleman Lakoro mengatakan, bahwa tujuan dari PKAT adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi masyarakat adat terpencil yang ada di Gorut.
“Jadi untuk rencana ini kami sudah melakukan tahap awal, yaitu melakukan seminar lokakarya bersama para pakar untuk memaparkan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi agar daerah itu bisa ditetapkan sebagai PKAT,” ungkap Suleman, pada Kamis (14/10/2021).
Ia berharap dua desa tersebut bisa ditetapkan sebagai lokasi PKAT oleh Kementerian Sosial RI, agar masyarakat yang terasing diwilayah itu bisa lebih mudah menikmati layanan pendidikan, kesehatan, dan juga bantuan sosial.
Selain itu, dia juga mengatakan jika dua desa tersebut telah disetujui maka lokasi PKAT di Gorut akan bertambah menjadi 11 desa.
“Jadi jika PKAT ini sudah terjuwud, maka saya minta jumlah penduduk dan data-datanya tidak boleh diganti-ganti oleh aparatur desa karena memiliki kedekatan keluarga,” imbuhnya.(Adv/Jar)