Pemkab Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah menetapkan jumlah besaran bulan Ramadan 1442 H tahun 2021.

Ketentuan ini berdasarkan surat edaran Nomor : 460/637/Bagian Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Surat edaran ini berdasarkan hasil rapat atau pertemuan pembahasan oleh Instansi terkait Ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Lembaga Adat dan Pemangku Adat tentang Zakat Fitrah bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah 2021 Miladiah di Kabupaten Gorontalo yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2021.

Read More
banner 300x250

Adapun poin-poin penting dalam surat edaran zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo antara lain sebagai berikut :

  1. Besaran zakat fitrah 1442 H/2021 M sesuai syariat Islam yakni, makanan pokok (Beras) berkualitas baik dengan ukuran 2,5 Kg kalau dinilai dengan uang sebesar Rp. 30.000,-
  2. Teknis pengumpulan dan penyaluran dilaksanakan oleh unit pengumpulan zakat (UPZ) desa/kelurahan, sesuai pasal 16 UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan pasal 55 PP No. 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
  3. Dalam hal pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah 1442 H/2021 M, sebagaimana poin nomor “2” setiap masjid/mushola ditunjuk maksimal 2 orang personil dimasukkan dalam anggota UPZ desa/kelurahan, untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah melalui jamaah dibawah koordinasi UPZ desa/kelurahan.
  4. Waktu pengumpulan dan pendistribusian dilaksanakan awal Ramadhan sampai sebelum Khatib turun dari mimbar.
  5. Zakat fitrah 1442 H/2021 M langsung disalurkan kepada fakir miskin yayan terdaftar di desa/kelurahan secara profesional (dibagi rata) dan juga memiliki bukti fisik kartu miskin (KM) atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah/pemerintah pusat atas kesepakatan pemerintah desa dan dikontrol oleh pemerintah kecamatan.(Adv/Tiw)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60