LIMBOTO– Pemerintah kabupaten Gorontalo terus mengingatkan pihak penyewa toko menara Limboto, Heru Runudalie agar secepatnya mengosongkan tempat tersebut karena akan dilakukan pembangunan Instalasi Farmasi. Keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak itupun sudah disampaikan berulang kali sejak tahun 2018 silam.
Awal tahun 2019 pemerintah daerah kembali menyurati penyewa,berdasarkan surat pemberitahuan Nomor 900/BK/0178/2019 tanggal 18 Februari 2019 Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menginformasikan kepada Pihak Penyewa Heri Runudalie bahwa kontrak perjanjian sewa akan berakhir tanggal 31 maret 2019 sesuai kontrak Nomor 900/DPPKAD/204.a/2014 tanggal 01 April 2014 tetang Sewa Menyewa Toko Menara Limboto.
Dalam surat tersebut jelas bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak akan melakukan perpanjangan sewa setelah berakhirnya perjanjian sewa tersebut. Di ketahui di lokasi itu, sudah 15 tahun di sewakan kepada penyewa Heri Runudalie.
Kepala Badan Keuangan dan Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gorontalo Dewi Masita Usman menjabarkan pada tanggal 13 Mei Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui surat nomor 900/BK/0559/2019 perihal Pemberitahuan II telah mengirim kembali surat kepada penyewa dengan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak akan memperpanjang sewa tersebut dan memberikan batas waktu untuk mengosongkan gedung dimaksud.
“Jadi,tidak ada alasan bagi penyewa yang menilai bahwa pemerintah Gorontalo memberikan waktu yang singkat untuk mengosongkan lokasi itu “ kata Dewi, Rabu (19/062019).
Menurt Dewi penyewa pada tanggal 9 Juni 2019 sempat diadakan rapat untuk membahas persoalan terlambatnya proses pengosongan toko menara. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Ir. Hadijah U Tayenb selaku Pengelola Barang Milik Daerah Kabupaten Gorontalo dan dihadiri oleh Heri Runudalie selaku pihak penyewa, Pihak ketiga sebagai pelaksana pembangunan gedung farmasi, kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran dalam pembangunan gedung farmasi dan OPD terkait.
“Dalam kesempatan tersebut telah disepakati antara Pemerintah Kebupaten Gorontalo, pihak ketiga sebagai pelaksana pembangunan gedung farmasi dan Heri Runudalie selaku pihak penyewa, bahwa proses pengosongan toko menara akan dilakukan secara bertahap,” Terang Dewi Masita Usman. (Adv –KT05)