Gorontalo – Penganugerahan predikat kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik telah di gelar pada 10 Desember 2018 kemarin, bertempat di ruang Auditorium TVRI Jakarta Pusat dan Pemerintah Provinsi Gorontalo memantaskan diri sebagai salah satu yang meraih nilai kepatuhan tinggi pada posisi ke 9 (Sembilan), dengan nilai 83,96 dari 16 Provinsi.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto menjelaskan bahwa, di tahun 2017 Pemerintah Provinsi Gorontalo hanya bisa mencapai zona kuning pada posisi ke 16 dengan nilai kepatuhan 50,12 dari 22 Provinsi.
“Penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 16 Pemerintah Provinsi menunjukkan, bahwa sebanyak 62,50% atau 10 pemprov masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, 25% atau 4 pemprov masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 12,50% atau 2 pemprov masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah,” Ujar Wahiyudin.
Tahun 2017, pemerintah Provinsi Gorontalo berada di bawah Sulawesi Barat, Aceh, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Jambi,DI Jogjakarta, Banten, Sulawesi Tenggara dan Kepulauan riau yang sama sama berada di Zona Kuning.
Di tahun 2017 juga, posisi Pemerintah Provinsi Gorontalo berada diatas papua, Sulawesi Utara, Papua Barat, Maluku Utara, Kalimantan Utara dan Maluku.
Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Gorontalo beranjak ke zona hijau meninggalkan Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara yang masih berada di zona kuning. “Sulawesi Barat yang tadinya berada di atas Provinsi Gorontalo malah tahun ini melorot ke zona merah,” Kata Wahiyudin. (*)