Pemda Punya Wewenang Mencabut Status Cagar Budaya, Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 96 Huruf E

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto: iwandije

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mencabut status cagar budaya. Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2010 pada pasal 96 ayat (1) huruf e. Adapun isi pasal tersebut, yakni pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya mempunyai wewenang menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya.

Dengan dasar tersebut, pencabutan status Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo dilakukan dalam konteks kewenangan pemerintah daerah setelah mengkaji kembali SK Wali Kota Gorontalo no. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 berdasarkan sesuai amanat akta perdamaian nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, yang poin ketiganya memerintahkan tergugat, yakni Pemerintah Kota Gorontalo melakukan kajian.

Dari kajian yang dilakukan, ditemukan fakta dalam naskah rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya yang diterbitkan pada tahun 2019, kesimpulan TACB tidak mencantumkan Pasal 15 yang bunyinya Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh Negara dan 16 poin tiga Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2010.

Read More

Penerapan pasal ini, menurut Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea sangatlah penting, karena lahan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf merupakan hak milik pribadi.

Hal itu pun, lanjut Adhan, tertuang dalam naskah rekomendasi TACB, yang mana tahun 2004 sudah beralih status menjadi milik pribadi.

“Sesuai bunyi pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau ganti rugi. Ini isi pasal 16 poin ketiga, pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” tandas Adhan.

“Tak heran jika sang pemilik, Ibu Ledya Pranata Widjaja menggugat ke Pengadilan Negeri Gorontalo, yang melahirkan keputusan akta perdamaian nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, yang poin ketiganya memerintahkan tergugat, yakni kami Pemerintah Kota Gorontalo melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo no. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 paling lama 30 hari kalender sejak perdamaian ini disepakati,” sambung Adhan.

Lebih lanjut, Adhan yang mengantongi naskah rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya mengungkap bahwa yang dijadikan dasar TACB yakni pasal 5, 7, 42, 43, dan 44.

Yang lucunya lagi, masih kata Adhan, dalam naskah rekomendasi TACB, Kantor POS dan Telegraf diusulkan menjadi cagar budaya. Padahal, bagunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya pada Peraturan Menteri dan Kebudayaan nomor 10 tahun 2010.

“Jangan-jangan TACB tidak tahu Permen itu,” kata Adhan tersenyum.

Related posts