Pemberian Masker Tandai Sosilisasi Pergub 41 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat menyerahkan Sosialisasi Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan masker kepada perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan unsur mahasiswa, Selasa (18/08/2020). (foto_salman_humas)

GORONTALO – Pemberian masker oleh kepada perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan unsur mahasiswa, Selasa (18/8) mengawali sosialisasi pada masyarakat soal Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sosialisasi dihadiri oleh Kapolda Gorontalo Irjenpol Adnas, Danrem 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, Kabinda, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi.

“Kunci keberhasilan penanganan covid-19 tergantung kita semua dalam mentaati protokol kesehatan dan butuh kemersamaan baik unsur pemerintah, TNI, Polri, masyarakat dan seluruh elemen yang ada,” ucap dalam sambutannya, Selasa sore (18/8/2020).

Read More
banner 300x250

Hal yang menonjol pada Pergub 41 Tahun 2020 yakni bentuk ketaatan dan disiplin sekaligus bentuk sanksi bagi yang melanggar. Bagi perseorangan, sanksi yang tidak mematuhi protokol kesehatan berupa teguran, kerja sosial dan atau sanksi Rp.150.000

“Sedangkan untuk pelaku usaha, pertokoan, pasar, restoran dan lain-lain dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, denda Rp500.000 sampai dengan pencabutan izin oleh pemerintah kabupaten dan kota,” tegasnya.

Gubernur Rusli berharap sosialisasi sanksi ini dilaksanakan masif hingga tingkat desa dan kelurahan. Tempat ibadah dan pemuka agama diminta untuk rutin menyiarkan materi sosialisasi kepada masyarakat mulai hari ini hingga 24 Agustus 2020.

“Untuk tokoh agama kami imbau bisa mensosialisasikan melalui masjid-masjid setiap salat lima waktu. Semua tempat ibadah, masjid, gereja, pura dan lain lain untuk memutar rekaman sosialisasi agar bisa diketahui dan ditaati,” sambungnya.

Peluncuran 41 Tahun 2020 diwarnai dengan publikasi kendaraan bermotor di sejumlah titik di Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo. Selain melibatkan anggota Indonesia Offroad Federation (IOF) Gorontalo, sosialisasi dan bagi-bagi masker melibatkan ratusan ASN Pemprov dengan kendaraan roda empat, roda dua dan bentor.

Hingga 17 Agustus 2020, kasus covid-19 di Gorontalo dilaporkan sebanyak 1788 orang. Rinciannya 419 orang dirawat, sembuh 1322 orang dan meninggal 47 orang. (adv)

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60