Pojok6.id (Peristiwa) – Di tengah upaya pemerintah menjaga kelestarian alam, para pelaku PETI di Kecamatan Mootilango justru melakukan tindakan sebaliknya. Mereka secara berani menggunakan ekskavator untuk menambang, menjadikan lingkungan sebagai tumbal demi emas.
Aktivitas ini terpantau di Desa Pilomonu, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Boliyohuto. Penggunaan alat berat ini mempercepat kerusakan lahan berlipat-lipat kali, dibandingkan metode penambangan tradisional yang biasanya dilakukan warga.
Akibat langsung dari penggunaan teknologi ini adalah pencemaran air sungai yang sangat parah. Warga di Dusun Pasir Putih kini menderita, karena tidak bisa lagi menggunakan air sungai untuk keperluan harian akibat keruh dan berlumpur.
Sejarah mencatat, bahwa tim gabungan Gakkum KLHK pernah turun tangan pada tahun 2023. Saat itu, operasi besar-besaran dilakukan untuk mengusir alat berat dari kawasan hutan lindung, demi menyelamatkan ekosistem yang tersisa.
Meski demikian, aktivitas ilegal ini kembali muncul ke permukaan, seperti yang sempat ditangani Polres Gorontalo pada Maret 2025. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak pernah takut, dengan sanksi hukum yang diberikan sebelumnya.
Masyarakat kini mendesak agar pihak kepolisian bertindak lebih tegas. Lingkungan yang menjadi penyangga hidup banyak orang tidak boleh terus dikorbankan, untuk memenuhi ambisi segelintir pengusaha tambang ilegal.
Harapan tertumpu pada integritas penegak hukum di Kabupaten Gorontalo. Penertiban PETI yang menggunakan alat berat harus menjadi prioritas utama, sebelum kerusakan lingkungan di Mootilango mencapai titik yang tidak bisa diperbaiki lagi.








