Pojok6.id (Deprov) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, memenuhi panggilan Polres Gorontalo Kota untuk menjadi saksi, terkait Laporan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie terhadap Adhan Dambea, atas dugaan pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik yang terjadi pada saat konfrensi pers dipengadilan Tipikor itu, Paris menganggap tanggapan-tanggapan yang dikeluarkan Adhan Dambea itu sesuai berdasarkan ketentuan dan regulasi.
“Saya dimintakan kejelasan tentang tupoksi-tupoksi daripada saya ketua dewan maupun pak Adhan sebagai anggota dewan. Dan saya sudah jelaskan semua tentang tupoksi tersebut,” kata Paris saat diwawancara, Selasa (23/11/2021) di Polres Gorontalo Kota.
Menurut Paris, sebagai wakil rakyat, setiap anggota itu bisa memberikan tanggapan dan penjelasan, tetapi harus memenuhi kewenangan mereka dan tentunya ada itikad baik.
“Tentang kehadiran pak Adhan dambea disana saya sudah jelaskan, bahwa beliau hadir disana sebagai anggota komisi I, yang membidangi hukum dan kesejahteraan rakyat” pungkasnya. (adv/lan)