Panwascam Tidore Kembali Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada

Panwascam
Sosialisasi netralitas ASN oleh Panwascam Tidore. Foto: istimewa

TIDORE – Panitia Pengawas Kecamatan () Tidore terus melakukan sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pasca pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) peserta Pilkada, Minggu (14/9/2020).

Melalui keterangan tertulis, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP), Haris Ode menjelaskan, bahwa larangan ASN secara tegas di atur dalam UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Sebagai badan penyelenggara pemilihan di wilayah kecamatan Tidore, meminta agar ASN tetap menjaga netralitasnya sebagai seorang pelayan publik. Dan hindari kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon,” kata Haris.

Read More
banner 300x250

Selain kegiatan foto bersama dengan bakal calon, ASN juga dilarang melakukan tindakan lainnya yang mengarah pada partai politik atau dengan calon kepala daerah.

“Berdasarkan rekomendasi majelis kode etik ASN, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif, berupa hukuman disiplin ringan, sedang sampai berat. Tindakan administratif tersebut diatur dalam PP 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS,” pungkasnya. (dik)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60