Pantai Gemah Langgar Surat Edaran Satgas Covid-19, Ini Penjelasan Bupati Tulungagung

Bupati
Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Birowo seusai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2020 di Mapolres Tulungagung, Senin (21/12) Foto:Pojok6.id/Kaligis

Bupati Tulungagung, memberikan tanggapan terkait masih dibukanya lokasi wisata Pantai Gemah, yang berada di Desa Keboireng Kecamatan Besuki dan dianggap melanggar Surat Edaran dari Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

“Kemaren maunya panitia belum rilis, kenapa tidak ada sosialisasi dari surat yang diluncurkan sebelumnya, dengan satu harapan dapat dipahami,” kata Bupati Maryoto Birowo kepada awak media seusai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2020 di Mapolres Tulungagung, Senin (21/12/2020).

Maryoto menambahkan, ditengah kondisi pandemi Covid-19 berlakunya lain, ini butuh suatu perlakuan yang sangat luarbiasa dan harus disadari oleh semua pihak.

Read More
banner 300x250

“Apalagi saat ini Tulungagung pertambahan pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif itu banyak, kemaren saja dari 81 dan sekarang sudah menembus angka 1000 lebih. Kalau bukan kita yang mematuhi protokoler kesehatan, lantas siapa? Maka dari itu semua tempat wisata harus tutup, begitu juga tempat hiburan dan keramaian,” Imbuhnya.

Lebih lanjut Bupati Maryoto menjelaskan, pihaknya akan segera menggelar rapat terkait sanksi yang akan diberikan kepada pengelola Pantai Gemah yang sudah melanggar dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

“Sanksi pasti ada, setelah ini kita akan rapatkan, mestinya seperti yang terdahulu atau berupa sanksi sosial,” pungkasnya. (fer)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60