Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Yang tengah dibahas oleh Pansus bersama stakeholder terkait, menjamin akan meminimalisir keterlambatan implementasi pelaksanaannya jika telah disahkan menjadi Perda.
Ketua Pansus, Arifin Djakani menerangkan dibeberapa Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda, memang ada keterlambatan implementasi pelaksanaan akibat tidak adanya petunjuk pelaksaan secara teknis yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah.
“Ranperda penyelenggaran ketenagakerjaan kami jamin jika sudah disahkan menjadi Perda, akan lahir secara utuh bersamaan dengan petunjuk teknisnya. Dengan menelaah dengan baik Ranperda-nya, yang melibatkan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo dan Dinas terkait sebagai eksekutornya”ungkap Arifin.
Disampaikan juga oleh Arifin, untuk mengawal dengan baik pembahasan Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan tersebut. Pembahasannya melibatkan para-pihak yang terkait, diantaranya adalah Asosiasi pekerja, organisasi buruh, Imigrasi, serta BPJS Ketenagakerjaan.
“Para-pihak terkait ini sengaja kita libatkan untuk meminta masukan dari mereka. Agar Perda yang lahir ini bisa berdampak pada kesejahteraan para buruh dan mengurangi angka pengangguran di Provinsi Gorontalo”tandasnya. (Adv/aan)