Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) III, menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (2/3/2026).
Rapat yang berlangsung dinamis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Totok Bachtiar. Dalam keterangannya, Totok menegaskan agar perubahan kali ini, menjadi yang terakhir dan benar-benar dimatangkan secara komprehensif.
“Perda ini ditetapkan sejak tahun 2016 dengan Nomor 5. Pada tahun 2025 sudah dilakukan perubahan kedua, dan sekarang masuk perubahan ketiga. Saya tekankan kepada pemerintah, khususnya bagian Ortala, bagian hukum, serta Asisten I, agar momen ini dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai ada lagi perubahan keempat,” tegasnya.
Menurut Totok, durasi perubahan yang relatif singkat, sekitar satu tahun sejak perubahan sebelumnya menjadi catatan penting, agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan berbasis kebutuhan riil organisasi perangkat daerah. Salah satu contoh perubahan yang mencuat dalam pembahasan adalah posisi Dinas Pangan. Dinas tersebut awalnya dibentuk pada 2016, kemudian pada 2025 dilebur ke Dinas Perikanan, dan kini dalam perubahan ketiga ini dikembalikan menjadi dinas tersendiri.
“Ini harus dikaji secara matang. Jangan sampai kebijakan yang diambil berubah-ubah dalam waktu singkat. Penataan perangkat daerah harus stabil dan berorientasi pada efektivitas pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu, pembahasan juga mencakup penambahan sejumlah bidang yang disesuaikan dengan tipologi masing-masing dinas. Penyesuaian ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah yang kemudian diubah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Pihaknya menegaskan, bahwa perubahan ini tidak sekadar administratif, melainkan menyangkut penataan tugas dan fungsi perangkat daerah hingga ke tingkat bidang. Penajaman tupoksi dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pembahasan yang lebih mendalam dan terarah, Pansus III berharap Perubahan Ketiga Perda Nomor 5 Tahun 2016 benar-benar menjadi pijakan yang kuat dan berkelanjutan bagi tata kelola pemerintahan di Kota Gorontalo. (Adv)








