Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Panitia khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo akan melaksanakan uji publik terkait dengan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kota Gorontalo.
“InsyaAllah di awal bulan depan kita akan uji publik, setelah itu kita akan fasilitasi ke Provinsi,” ungkap Ketua Pansus II Dekot Gorontalo, Rolly Kadullah usai Rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan, Senin (7/3/2022) di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Sebelumnya diakui Rolly, bahwa pihaknya telah menyepakati pada hari ini nama untuk nama Perda Pengelolaan cadangan pangan kini di ubah menjadi Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Kota Gorontalo.
“Selama Perda ini belum disahkan, ada Peraturan Walikota (Perwako) yang mengatur cadangan pangan, dan ini masih berlaku,” tambahnya.
Aleg dari fraksi PPP itu turut membeberkan saat berjalannya pembahasan rapat, telah berkembang bahwa di dalam Pasal 7, terkait dengan cadangan pangan, itu harus disediakan oleh pemerintah Kota Gorontalo ketika terjadi bencana alam, yang mana sesuai peraturan berlaku hitungannya di angka 17 ton per tahun.
“Awalnya kami pihak legislatif telah menentukan angka 50 ton per tahun, namun sesuai pembahasan hari ini dan tidak sesuai dengan aturan yang lebih di atas, maka kita ambil angka 17 ton per tahun,” tandasnya. (Adv/Ryn)