Jabatan Almarhum Indra Yasin Sebagai Bupati Gorut akan Diberhentikan Secara Adat

Almarhum Indra Yasin
Rapat pembahasan soal pemberhentian secara adat terhadap Bupati Gorut, Indra Yasin. (Foto : Istimewa)

Pojok6.id (Gorut) – Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) akan memberhentikan secara hormat almarhum Indra Yasin sebagai Bupati Gorontalo Utara dengan tata cara adat Gorontalo. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah Gorut Suleman Lakoro, pada Senin (7/3/2022).

Ia mengatakan, bahwa sebelum diberhentikan, nantinya para pemangku adat di Gorontalo Utara  akan terlebih dulu berkomunikasi dengan pihak keluarga dari .

“Insyaallah hari senin depan pemangku adat memberitahukan ke pihak keluarga dan hari selasa akan diparipurnakan sesuai regulasi DPRD,” jelasnya.

Read More
banner 300x250

Sementara itu, Ketua Gorontalo Utara Thamrin Yusuf mengatakan, pihaknya telah dimintakan pendapat oleh DPRD Gorut terkait dengan pemberhentian secara adat.

Thamrin menjelaskan, jika secara hukum adat Gorontalo masa berkabung itu selama 40 hari. Namun di sisi lain dari peraturan perundang-undangan dalam waktu 10 hari itu sudah harus ada pemberitahuan pemberhentian atau pengganti antar waktu.

Oleh karena itu, kata dia, mekanisme pemberhentian yang berlaku di DPRD ini akan dikolaborasikan dengan tata cara adat Gorontalo.

“Supaya tidak ada lagi multitafsir dari pihak-pihak lain,” tegasnya. (Adv/Jar)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60