Panggil Satgas Percepatan Berusaha, Ini Yang Dibahas Komisi III Dekab Blitar

BLITAR – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menyoroti dua persoalan yang disebabkan oleh investor yang berada di Desa Rejoso Kecamatan Binangun, berupa pendirian pabrik gula Rejoso Manis Indo ( RMI ) dan persoalan PT Greenfield peternakan sapi perah di desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi.

Masalah pengelolaan limbah padat dan limbah cair, untuk PT Rejoso Manis Indo persoalan antrian armada pengangkut tebu yang menimbulkan kemacetan arus lalulitas Blitar-Malang, dan juga mengganggu usaha masyarakat sekitar.

Terkait persoalan dua investor ini, pada Jum’at sore (03/07/2020), Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memanggil Tim Satuan Tugas Percepatan Berusaha Pemkab Blitar untuk membahas pemecahan persoalan di lapangan. Tim Percepatan Berusaha menghadirkan instansi terkait diantaranya Dinas PUPR, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan dan dinas lain yang tergabung dalam tim ini. Tim Satgas diajak membahas progres report yang sudah dilakukan selama ini, khususnya oleh pihak PT Greenfield terkait persoalan limbah yang masih berdampak pada pencemaran lingkungan dan belum sepenuhnya teratasi.

Read More
banner 300x250

Panoto, Sekertaris Komisi III usai rapat kepada para awak media menyampaikan, saat ini fokus pada persoalan kemacetan, untuk mengatasi persoalan yang ditimbulkan oleh dua investor ini. Komisi III meminta agar Tim Satgas Percepatan Berusaha segera melakukan langkah preventif terkait PT RMI untuk menghindari kemacetan agar segera melakukan penertiban, kerjasama dengan lintas sektor secara global dan tidak secara parsial.

“Kami minta agar Satgas Percepatan Berusaha setelah pembahasan ini segera melakukan tindakan larangan parkir disembarang tempat. Ini tugas Dinas Perhubungan dengan konsekwensi sangsinya, melakukan kerjasama secara formal dengan pihak Polres dalam melakukan tugas fungsi kinerjanya,” tegas Panoto.

Lanjut Panoto, untuk meningkatkan kesejahteraan petani pihaknya juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Blitar membuat MOU dengan PT Rejoso Manis Indo, yang intinya mengutamakan mengambil tebu petani lokal Blitar, dan tidak mengambil tebu dari petani daerah lain. Namun kendalanya saat ini, tebu di Blitar raya masih banyak yang belum panen untuk memenuhi kebutuhan pabrik RMI, sehingga petani tebu luar daerah masuk ke pabrik gula Renjoso Manis Indo.

Selain itu, masih kata Panoto, melubernya armada-armada pengangkut tebu, karena masalah harga di RMI lebih tinggi dibanding pabrik gula lainya di Jawa Timur.

“Dengan kondisi seperti itu secara otomatis petani tebu diluar Kabupaten Blitar berbondong-bondong mengirim hasil panen tebunya ke Blitar. Sementara itu, PT Rejoso Manis Indo tidak membangun zona parkir yang memadai, sehingga antrean saat timbang giling di Pabrik tidak tertampung, itu yang disampaikan oleh perwakilan PT. RMI ,” ungkapnya.

Masalah lainnya yakni perijinan Analisa Dampak Lingkungan (), menurut Panoto yang juga dari politisi PKB ini, milik kedua investor ini masih belum lengkap, seperti amdal lalulintas, amdal lingkungan PT RMI belum termasuk pengelolaan limbah industri yang mencemari lingkungan. Dan diharapkan adanya investor di Kabupaten Blitar ini benar-benar ada nilai tambah bagi masyarakat sekitar, jangan justru sebaliknya yaitu meresahkan masyarakat.

“Dalam pertemuan dengan para pihak saat itu baik tim Satgas Berusaha maupun investor, ada 4 point kesepakatan mengatasi persoalan di lapangan yang berakibat fatal terhadap masyarakat sekitar. Dengan point-point itu kami tidak ingin lagi ada laporan dari masyarakat yang mengeluh. Kami harap OPD segera melakukan penertiban, dan kami mendorong kepada Satgas percepatan berusaha segera mengatasi masalah-masalah yang muncul,” Pungkasnya. (rls)

Sumber: Humas Dekab Blitar

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60