Gorontalo – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo terbukti lalai dalam proses pengajuan subsidi listrik tepat sasaran, sehingga mengakibatkan masyarakat di daerahnya tidak bisa menikmati program yang disusun oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin serta PT.PLN (Persero).
Asisten Ombudsman Republik Indonesia Bidang Komunikasi Strategis, Sofyan Kadir menjelaskan, bahwa pada Oktober Tahun 2017 pihaknya telah menerima laporan masyarakat yang mengadu tidak dilayani oleh Pemerintah Kota Gorontalo, dalam hal ini Camat Kota Timur terkait program Subsidi Listrik Tepat Sasaran.
Berdasarkan laporan tersebut lanjut Sofyan, pihaknya langsung melakukan serangkaian pemeriksaan dan permintaan klarifikasi, hingga pada akhirnya ditemukan bahwa untuk Provinsi Gorontalo, hanya Kota Gorontalo yang tidak menjalankan program tersebut.
“Akibatnya masyarakat Kota Gorontalo tidak bisa menikmati program untuk masyarakat miskin ini,” ujar Sofyan, Kamis (12/7/2018).
Sofyan menjelaskan, dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk nomor laporan masyarakat nomor register 0123/LM/X/2017/GTO, yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Gorontalo yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Gorontalo pada Kamis, 12 Juli 2018, Ombudsman telah memberikan sejumlah saran korektif yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
Dalam dokumen LAHP itu pun lanjut Sofyan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menyimpulkan bahwa terbukti telah terjadi kelalaian Walikota Gorontalo terhadap surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 671/4809/SJ tanggal 16 Desember Tahun 2106, tentang dukungan penanganan pengaduan dalam pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran.
Kemudian, terhambatnya pelayanan pengurusan program subsidi listrik tepat sasaran di Kecamatan Kota Timur, mengakibatkan tidak terpenuhinya hak kelompok masyarakat tidak mampu.
“Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa telah terjadi Maladministrasi, berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh Wali Kota Gorontalo dan tidak memberikan pelayanan dalam proses pengajuan subsidi listrik tepat sasaran oleh camat Kota Timur,” kata Sofyan. (rls/idj)