Kejati Gorontalo Geledah Kantor Dinas PU Kota

Pita pembatas dipasang saat pihak Kejati Gorontalo melakukan penggeledahan di Ruang Bina Marga Dinas PU Kota Gorontalo, Kamis (12/7). Foto : Fwl

Kota Gorontalo – Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo, Kamis (12/7/2018), didatangi petugas dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Pihak Kejati datang tentu bukan tanpa alasan, pasalnya mereka langsung membentangkan pita pembatas larangan orang untuk masuk, khususnya ke ruangan Bina Marga, untuk dilakukan penggeledahan.

Penggeledahan pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo di ruangan Bina Marga Dinas PU Kota Gorontalo ini, dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha , dengan Surat Perintah Penggeledahan dengan nomor : Print-527/R.5/Pd.1/o7/2018.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Yudha Siahaan mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari berkas atau dokumen terkait dugaan 4 ruas jalan, yang terjadi di Dinas PU Kota.

Read More

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen terkait kasus dugaan korupsi pembangunan di 4 ruas jalan, yakni Jalan Rambutan, Beringin 1 dan 2, serta Jalan Delima, yang sampai saat ini Tim Penyidik belum memperoleh dokumennya,” kata Yudha.

Yudha menambahkan, pagu anggaran untuk masing-masing jalan terbagi atas Jalan Rambutan 19 Milyar, Jalan Beringin I 23 Milyar, Beringin II 2,5 Milyar, dan Jalan Delima 8 Milyar Rupiah. “Jadi itu pagu anggaran untuk masing-masing ruas jalan,” lanjutnya.

Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum bisa menyebutkan berapa besar nominal kerugian negara yang terjadi akibat kasus ini, karena masih terus melengkapi dokumen terkait kasus ini.

Hasil dari penggeledahan ini, pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo membawa 4 dokumen terkait peningkatan pekerjaan di ruas jalan Rambutan oleh PT.Bumi Mata Kendari, peningkatan pekerjaan di ruas jalan Delima oleh PT.Karunia Jaya, peningkatan pekerjaan di ruas jalan Beringin I oleh PT.Lia Bangun Persada, dan peningkatan pekerjaan di ruas jalan Beringin II oleh PT.Fathir Karya Tama, masing-masing pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo pada tahun 2015.

Penanganan kasus ini ditangani secara terpisah, yakni 4 ruas jalan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, sementara 3 ruas jalan lainnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. (idj)

Related posts