Gorontalo – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melalui Koordinator Tim Penyelesaian Laporan, Hasrul Eka Putra menyayangkan agenda penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), terkait penanganan perkara di Kepolisian Resor Gorontalo Kota tidak dihadiri oleh unsur pimpinan.
Menurut Hasrul, penyerahan LAHP yang diselenggarakan di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, pada Rabu 11 Juli 2018 idealnya dihadiri oleh atasan terlapor. “Karena yang dilaporkan adalah penyidik, maka seyogyanya LAHP ini diterima oleh Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Kota, atau Wakil Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Kota,” ujar Hasrul.
Hasrul menambahkan LAHP adalah dokumen penting yang didalamnya terdapat temuan Ombudsman, dalam proses penyelesaian laporan masyarakat yang diadukan ke pihaknya.
Selain itu kata Hasrul, yang terpenting adalah didalamnya terdapat saran korektif yang harus dilaksanakan oleh pimpinan dari terlapor. “Jadi, tidak mungkin LAHP kami serahkan kepada pihak yang tidak tertera dalam undangan kami,” tegas Hasrul.
Meski tidak dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Kota Atau Wakil Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Kota, Ombudsman akan tetap mengumumkan hasil temuan dalam proses penyelesaian laporan polisi nomor : LP/345/VI/2015/Res-Gtlo-kt tentang perkara penipuan. (rls)