Ombudsman RI : Bupati Pohuwato Lakukan Pengabaian Kewajiban Hukum

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Lucky Puspito Rantung. Foto: istimewa

Pojok6.id (Gorontalo) – Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo menyampaikan hasil Rapid Assessment atau kajian cepat Tahun 2024 terkait pelayanan kegawatdaruratan disejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabubaten Pohuwato.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Lucky Puspito Rantung, menjelaskan bahwa salah satu kewajiban pemerintah adalah memberikan layanan Kesehatan yang berkualitas untuk masyarakat, dan penguatan Puskesmas menjadi salah satu kewajiban dimaksud.

Menurut Lucky, Puskesmas merupakan fasilitas Kesehatan dan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya Kesehatan bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat di Tingkat pertama.

Read More
banner 300x250

“ Sementara dari hasil deteksi diantaranya melalui media massa, tidak sedikit pemberitaan terkait pelayanan puskesmas yang diduga buruk, khususnya di Kabupaten Pohuwato,” Kata Lucky.

Berdasarkan hasil deteksi yang dilakukan oleh Tim Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, lanjut Lucky, pihaknya menemukan potensi masalah dan maladministrasi di sejumlah Puskesmas yang ada di Kabupaten Pohuwato, yakni tidak adanya Standar Operasional Khusus penanganan UGD, tidak terdapat standar waktu pelayanan, tidak adanya dokter jaga pada UGD, dan kurangnya kompetensi perawat dalam pelaksanaan pelayanan UGD.

Namun ujar Lucky, dalam perkembangan proses pengumpulan fakta dilapangan, pihaknya menemukan hal hal seperti pelanggaran terhadap pasal 18 huru a dan b Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik oleh sejumlah puskesmas.

Selain itu tidak dilaksanakanya fungsi pemenuhan sumber daya manusia yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 Tahun 20018 tentang kegawatdaruratan junto Peraturan Menteri Kesehatan nomor 44 tahun 2016 tentang pedoman manajemen puskesmas, junto Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.

sebagai pelaksana pembinaan dan pengawasan pun berpotensi lakukan karena tidak menjalankan Permenkes nomor 47 Tahun 2018 dan Permenkes nomor 44 tahun 2016 serta Permenkes nomor 43 Tahun 2019,” Tegas Lucky.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60