LIMBOTO – Ombudsman RI perwakilan Gorontalo membuka pos pengaduan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo. Hal itu juga merupakan upaya masyarakat dalam pengawasan terhadap pelayanan lembaga pemerintah.
Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Fadjrianti Kariem menjelaskan pembukaan pos pengaduan di Dukcapil merupakan pengawasan dan upaya mendorong masyarakat agar berani melaporkan pelanggaran maladmistrasi, terutama di lembaga pemerintahan dan lembaga yang memiliki sumber dana dari APBN.
“Karena kan di Dukcapil banyak sekali masyarakat yang kesini, ya. Entah itu mengurus akta kelahiran, sampe akta kematian pun ada gitu kan. Juga sekaligus kita mengawasi pelayanan publik disini,” kata Fadjrianti, Rabu (24/7/2019).
Dalam pembukaan pos pengaduan, Fadjrianti berharap masyarakat dapat ikut andil dalam mengawasi jalannya pelayanan di Kabupaten Gorontalo dan pemerintah lainnya. Karena masyarakat memiliki peran dalam melakukan pengawasan langsung dilapangan dan dapat langsung melaporkan kepada Ombudsman jika terdapat pelanggaran.
“Prosedur pelaporan di Ombudsman sangat mudah, jadi tinggal datang ke pos aduan atau datang langsung ke kantor. Bisa juga melalui telepon atau WhatsApp Ombudsman. Kemudian menuliskan kronologi laporan dan menyertakan kartu identitas,” kata Fadjrianti.
Sementara itu, Jon Rahman selaku Kepala Dinas Dukcapil, merespon baik hadirnya pos pengaduan yang diselenggarakan oleh Ombudsman. Ia menilai hadirnya pos pengaduan ini juga membantu pihaknya dan jika keluhan masyarakat dalam pelayanan bisa dapat langsung dikonsultasikan.
“Sehingga kendala dalam pelayanan yang dikeluhkan oleh masyarakat ke Ombudsman bisa segera teratasi,” ujar Jon. (Adv-KT05)