JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jumat (8/1), menetapkan bahwa vaksin covid-19 produksi Sinovac, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT. Bio Farma, adalah suci dan halal.
Meski begitu, menurut Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, untuk memulai program vaksinasi masih akan menunggu Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI secara utuh masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy),” kata KH. Asrorun Niam Sholeh, dilansir dari covid19.go.id, Jumat (8/1/2021)
Menurutnya penggunaan vaksin covid-19 masih menunggu perkembangan beberapa hal, termasuk hasil evaluasi uji klinis oleh BPOM guna memastikan keamanan dan kemanjuran vaksin.
Kepada masyarakat Indonesia Asrorun menyerukan agar mempersiapkan diri untuk siap divaksinasi. Selain itu, Ia mengajak untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan.
“Mari tetap disiplin laksanakan 3M (Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin) dan siap divaksinasi saat vaksin telah siap,” imbuhnya.(Nal)