GORONTALO UTARA – Pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah, dinyatakan rampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Matran Lasunte, kepada awak media.
“Terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa yang dilakukan perubahan kami telah melakukan penyelesaian, dan hal ini telah kami konsultasikan dengan tingkat pimpinan dewan,” ungkap Matran.
Dirinya juga mengatakan, bahwa semangat dari perubahan Perda ini adalah merujuk pada Permendagri No.72 tentang pemilihan kepala desa.
“Seluruh persoalan yang berkaitan dengan Permendagri No.72 tersebut telah terakomodir dengan baik, walaupun sedikit menuai dinamika diawal pembahasan, yakni pembentukan PPK. Namun setelah melakukan beberapa kali pembahasan, kami menemukan kesepakatan,” jelas Matran.
Terakhir kata Matran, setelah dilakukan fasilitas di tingkat provinsi, pihaknya akan segera melakukan Paripurna.
“Setelah melakukan fasilitasi ke provinsi, hal ini akan segera kami paripurnakan tanpa mengurangi dan menghilangkan tahapan-tahapan yang sudah berjalan, dalam artian tahapan Pilkades yang telah dilakukan tidak dinyatakan batal. (Adv/suk)