Mendagri Apresiasi Langkah Rusli Habibie Tegakkan Protokol Kesehatan

Mendagri
Surat Kemendagri yang mengapresiasi langkah Gubernur Gorontalo untuk menegakkan protokol kesehatan di daerah. (foto_istimewa)

GORONTALO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Carnavian mengapresiasi langkah Gubernur Gorontalo untuk menegakkan protokol kesehatan selama tahapan pilkada di daerah.

Salah satunya dengan memberi surat teguran kepada Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat deklarasi dua bakal pasangan calon, 3 September kemarin.

Ada enam poin penting dalam surat nomor 004.4/4556/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik. Kemendagri menilai apa yang dilakukan oleh pasangan Iwan Adam dan Zunaidi Z. Hasan serta Syaiful Mbuinga dan Suharsi Igirisa saat deklarasi bakal pasangan calon dengan menghadirkan kerumunan massa bertentangan dengan upaya pemerintah memutus mata rantai covid-19.

Read More
banner 300x250

“Di dalam kententuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh kententuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 2 surat tertanggal 9 September 2020 itu.

Pada poin 3,4,5 Kemendagri menguraikan tentang regulasi penegakan protokol kesehatan. Selain PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ada juga PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Kementrian Dalam Negeri memberikan apresiasi kepada Gubernur Gorontalo selaku Wakil Pemerintah Pusat yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam peningkatan pencegahan serta peningkatan disiplin protokol kesehatan dengan memberikan sanksi surat teguran tertulis kepada H. Syarif Mbuinga, SPd.I, MM, selaku Bupati Pohuwato dan memberikan dukungan untuk lebih tegas dalam menegakkan peraturan serta mengawal penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 6 surat tersebut.

Untuk diketahui, hari Jumat (11/9/2020) Gubernur Rusli juga sudah menggelar Rakorsus Pengamanan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Pilkada Serentak. Salah satu butir kesepakatannya yakni semua pasangan calon, tim sukses dan partai politik akan membuat komitmen bersama untuk melaksanakan pilkada yang aman dan menegakkan protokol kesehatan. (adv)

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60