Mediasi Buntu, Belum ada Solusi Penyelesaian Polemik Galian C di Kabila  

Mediasi warga dan perusahaan Cv Cahaya Karya Abadi terkait permasalahan tambang galian c, pada Rabu (14/7/2021). Yang diinisiasi oleh Pemerintah Kecamatan Kabila, Desa Dutohe, dan Desa Dutohe Barat. (Foto: aan)

Pojok6.id (Bone Bolango) – Mediasi antara warga dan perusahaan CV. Cahaya Karya Abadi tentang penambangan di DAS Bone, Desa Dutohe belum menemukan jalan keluar.  Hal itu dibenarkan oleh , Nixon Adolong tentang hasil mediasi yang dilaksanakan pada Rabu kemarin (14/7/2021).

Ia menjelaskan, dalam kesempatan itu warga dan perusahaan masih bertahan dengan argumen masing-masing sehingga sulit untuknya mencarikan solusi yang tepat. Iapun memutuskan akan mengambil kesempatan lagi memanggil warga dan perusahaan.

“Pertemuan awal belum ada penyelesaiaanya, dan saya sudah putuskan untuk pertemuan lanjutan dengan memanggil masing-masing diantaranya pihak perusahaan dulu kemudian berikutnya dengan warga”jelasnya.

Read More
banner 300x250

Nixon menegaskan Pemerintah Desa Dutohe dan Dutohe Barat memastikan akan tetap bersikap netral dalam permasalahan tersebut. Keluhan warga yang mengaku lahan perkebunannya rusak akibat dampak galian C, dan alasan perusahaan yang sudah bekerja tanpa menyalahi aturan akan dimaksimalkan kajiannya.

“Kita semata-mata ingin memastikan bahwa negara tetap hadir terhadap dalam masalah ini, dan terus berupaya untuk mencarikan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Target kami juga masalah  ini bisa selesai tidak lebih dari satu bulan”ungkapnya.

Sementara itu, Rahmat Botutihe salah satu warga, mengaku akan melakukan penutupan akses jalan menuju lokasi pertambangan. Karena lahan perkebunan miliknya saat ini sering dilalui mobil truck pengangkut material dari perusahaan.

 

“Silahkan saja perusahaan itu tetap disni, tapi untuk akses masuk ke galian C akan saya tutup. Karena tidak ada manfaat buat saya yang ada malah kerugian, selain merusak lahan perkebunan tanaman jagung saya pertumbuhannya jadi rusak” ujarnya.

Ia mengungkap awalnya memang mengizinkan perusahaan mengunakan sebagian lahannya untuk dilalui mobil pengangkut material. Alasannya, telah ada kesepakaran bahwa pihak perusahaan akan meluruskan aliran sungai yang membelok ke arah lahan perkebunan warga.

“Ini janji sudah dari delapan bulan lalu, saya sebagai manusia biasa punya batas kesabaran. Awalnya kita hanya diberitahu mereka akan menormalisasi sungai, kemudian sudah melakukan kegiatan pertambangan dan menjanjikan mengalihkan arus sungai supaya tidak sampai ke lahan perkebunan.”terangnya.

Warjo Ngiu, Manajer perusahaan CV. Cahaya Karya Abadi, ditemui pada rapat  itu mengatakan, ia akan berupaya dengan maksimal menyelesaikan dampak lingkungan yang diprotes warga. Disamping itu menurutnya, pihaknya sudah bekerja di titik koordinat sesuai dengan perizinan yang diberikan oleh Dinas ESDM.

 

“Sebenarnya tidak ada masalah, karena kami bekerja di titik koordinat sesuai izin yang diberikan oleh pemerintah provinsi, yakni sebesar 11,83 hektar dan sama sekali tidak menyentuh lahan perkebunan warga” ujarnya.

Iapun mengomentari bahwa lahan yang dilalui oleh mobil pengangkut material pertambangan bukan hak milik warga. Dan mengatakan tetap akan terus beroperasi, karena ia memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi

“Soal jalan yang dikatakan adalah lahan masyarakat itu diluar lahan mereka. Itu awalnya sungai  lalu kita timbun dijadikan jalan. Dan selagi tidak ada keputusan pengadilan kami akan terus beroperasi, yang berhak menghentikan (aktivitas galian C) itu pengadilan,” tambanhya. (Aan)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60