Gorontalo – Jumlah keseluruhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Provinsi Gorontalo sebanyak 525 orang. Jumlah ini diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo saat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 2.
Rapat Pleno yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Damhil Kota Gorontalo, Selasa (11/12/2018), dihadiri oleh KPU kabupaten Kota se-Provinsi Gorontalo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perwakilan partai politik peserta Pemilu, penghubung calon Anggota DPD dan DPR RI, serta sejumlah awak media.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sophian Rahmola mengatakan, jumlah keseluruhan daftar pemilih tetap hasil perbaikan yang ditetapkan melalui rapat pleno ini sebanyak 812.801 pemilih.
“Yang kita tetapkan hari ini jumlah pemilih keseluruhan yang masuk dalam DPTHP tahap 2 sebanyak 812.801 pemilih. Dan dijumlah tersebut sudah termasuk dengan pemilih kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ sebanyak 525 orang,” kata Sophian.
Pemilih yang masuk dalam kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa ini digabungkan dalam klasifikasi disabilitas tuna grahita. Dimana jumlah ODGJ terbanyak hasil DPTHP tahap 2
ada di Kabupaten Gorontalo, yakni sebanyak 162 orang. Dan untuk kabupaten kota lainnya yakni, Bone Bolango 116 orang, Kota Gorontalo 101 orang, Pohuwato sebanyak 67 orang, Boalemo 40 orang dan Kabupaten Gorontalo Utara 39 orang.
Proses penyempurnaan data jumlah pemilih yang disampaikan melalui rapat pleno rekapitulasi DPTHP tahap kedua ini, dilakukan selama satu bulan penuh. (idj)