Kota Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo memenuhi janjinya beberapa waktu lalu, terkait pemeriksaan Marten Taha yang akan dilakukan usai lebaran terkait kasus tujuh ruas jalan, akhirnya terlaksana. Senin (2/7/2018), Marten menjalani pemeriksaan perdana oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, selama kurang lebih enam jam lamanya.
Marten Taha tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo sekitar pukul 09.00 Wita, dan langsung masuk ke ruang Tim Tindak Pidana Khusus. Pemeriksaan Marten Taha sendiri terkait dugaan kasus korupsi pembangunan tujuh ruas jalan yang merugikan negara Milyaran Rupiah.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Yudha Siahaan membenarkan, adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap Marten Taha. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan salah satu rangkaian dari penuntasan kasus pembangunan tujuh ruas jalan yang ada di Kota Gorontalo.
“Marten Taha diperiksa hari ini terkait kasus korupsi pembangunan tujuh paket jalan yang ada di Kota Gorontalo, dan khusus untuk hari ini dia diperiksa untuk paket Jalan Beringin 2. Beliau diperiksa sebagai saksi, terkait masalah sumber dana dan pengadaannya,” kata Yudha.
Lebih lanjut Yudah menambahkan, Marten masih akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan terkait pembangunan enam ruas jalan lainnya. “Masih akan dipanggil lagi, karena ini kan ada 7 paket dan baru 1 paket yang diperiksa. Kemungkinan akan dipanggil lagi,” ungkap Yudha.
Yudha mengungkapkan, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. “Saya tidak bisa menyebut berapa banyak yang diperiksa, namun yang pasti sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Kontraktor, Pelaksana, dan Pengawas atau PPKnya saya lupa,” tutupnya.
Sayangnya saat akan dikonfirmasi terkait hal ini, Marten Taha belum bisa memberikan keterangan dan terkesan menghindari awak media yang sudah menunggu sejak pagi hari.
Sebelumnya, Kepala Kejati Gorontalo Firdaus Dewilmar dalam jumpa pers beberapa waktu lalu mengungkapkan, untuk kasus 7 ruas jalan ini penanganannya dilakukan secara terpisah, yakni 4 ruas ditangani Kejaksaan Tingi Gorontalo, dan untuk 3 ruas lainnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. (idj)