Kota Gorontalo – Perjalanan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo periode 2019-2024 berakhir sudah, setelah ditetapkannya pasangan nomor urut dua Marten Taha dan Ryan F. Kono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, melalui Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan KPU Kota Gorontalo.
Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, pada Senin (13/8/2018), di Ballroom Maqna Hotel ini turut dihadiri langsung oleh pasangan calon Marten Taha-Ryan F.Kono, KPU Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi dan Kota Gorontalo, unsur Forkopimda tingkat Kota Gorontalo, seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Camat dan Lurah se-Kota Gorontalo, dan partai pengusung dan pendukung pasangan Matahari.
Saat diwawancara, Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib mengungkapkan, penetapan pasangan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka ini merupakan akhir dari tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo yang dilaksanakan oleh KPU Kota Gorontalo.
“Untuk tahapan Pilwako, agenda penetapan calon terpilih ini merupakan tahapan terakhir yang dilaksanakan oleh KPU Kota Gorontalo. Dan sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2018 bagi calon yang digugat ke MK, penetapan calon terpilih itu dilaksanakan 3 hari setelah dibacakannya putusan MK,” kata Sukrin.
Penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ini melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, Nomor : 26/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/VIII/2018. (idj)