GORONTALO – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Firdaus Dewilmar diusulkan untuk menerima pulanga atau Gelar Adat Gorontalo. Selain karena prestasinya dalam hal penegakan hukum, Firdaus yang mempersunting Putri Gorontalo dinilai layak menerima gelar adat tersebut.
“Kemarin beberapa pimpinan OPD dan Pemangku Adat mengusulkan memberikan gelar adat kepada beliau seperti yang kita berikan kepada Bapak Kapolda yang mampu menjaga keamanan dan penegakan hukum. Apalagi beliau mempersunting putri Gorontalo masih keturunan kerajaan Gorontalo dulu, marga Biya sehingga wajar untuk diberikan pulanga,” ungkap Rusli saat memberikan sambutan pada Malam Pengantar Tugas Kajati Gorontalo bertempat di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (8/7/2019).
Rencana tersebut sedang dimatangkan oleh pemangku adat dari lima negeri adat atau u duluwo limo lo pohalaa. Jika tidak ada aral melintang, pemangku adat akan bertandang ke kantor Firdaus yang kini menjabat sebagai Kajati Sulawesi Selatan.
Gubernur Rusli juga berharap Firdaus bisa meraih promosi jabatan yang lebih tinggi di masa depan. Selain memiliki latar belakang keluarga Adhiyaksa, Firdaus dinilai punya kapasitas yang mumpuni untuk meraih jabatan Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung.
“Dulu ada Pak Bambang Waluyo dan Pak Nur Rohmat pernah jadi Kajati di sini, dua-duanya jadi JAM. Apalagi beliau mempersunting putri Gorontalo. Insyaallah kita doakan karier beliau naik-naik terus,” harap Rusli.
Firdaus Dewilmar menghabiskan masa tugas tiga tahun satu bulan di Gorontalo sebagai Wakajati dan Kajati. Posisinya digantikan oleh Jaja Subagja yang sebelumnya menjabat Wakajati Jawa Tengah. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo