Pojok6.id (DPRD) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Wasito Somawiyono, menerima aspirasi mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terkait dugaan pertambangan ilegal yang ada di Kecamatan Taluditi.
Wasito mengatakan, setidaknya ada dua desa yang terdampak kerusakan lahan akibat alat berat yang beraktivitas di lokasi pertambangan itu.
“Ada dua desa yakni, Mekarti Jaya dan Puncak Jaya, itu ada semacam aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat. Tidak terlihat bahwa itu dari perusahaan yang legal, karena pemerintah desa setempat maupun dari kecamatan juga tidak memahami bahwa kalau ada pihak perusahaan yang secara legal melapor bahwa akan ada aktivitas pertambangan,” ungkap Wasito saat diwawancarai oleh awak media di Ruang Komisi IV, Senin (3/4/2023).
Sehingga, menurut Warsito, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat setempat, terkait legal atau tidaknya pertambangan itu.
“Sehingga ini menurut saya dari pihak pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah, untuk proses eksploitasi tambang ilegal ini tidak berlanjut,” lanjutnya.
Warsito menyebut telah mendapatkan informasi di kecamatan itu terdapat tambang, tetapi hanya menggunakan dulang.
“Tapi kalau sudah menggunakan alat berat, ini bisa menyebabkan bahaya yang dapat menimbulkan kerusakan lahan yang ada di desa tersebut” tandasnya. (adv)