LSM Sorga Dilaporkan Adhan Dambea Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Adhan Dambea saat melaporkan LSM Sorga ke Mapolres Gorontalo Kota, Rabu (15/1). Foto: gopos.id

KOTA GORONTALO – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorga ke Mapolres Gorontalo Kota. Laporan tersebut dilakukan Adhan Dambea terkait dugaan .

Adhan yang datang didampingi puluhan massa tiba dikantor Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo Kota, Rabu (15/1/2020), sekitar pukul 15.00 wita.

“Hari ini saya secara resmi melaporkan LSM Sorga, karena keberatan atas aduan mereka ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang menyebutkan Tuntutan Ganti Rugi sebesar 1 Milyar rupiah lebih,” kata Adhan kepada awak media.

Read More
banner 300x250

Padahal, lanjut Adhan, berdasarkan surat yang diterima dari Inspektorat Kota Gorontalo pada Jumat (10/1/2020), TGR yang harus dibayarnya hanya sebesar 23 juta rupiah lebih.

“TGR itu bukan saat saya menjadi wali kota atau ketua DPRD, melainkan pajak reklame saat saya mencalonkan wali kota bersama Feriyanto Mayulu. Untuk itu saya minta pihak kepolisian, agar menindaklanjuti laporan ini,” lanjutnya.

Mantan Wali Kota Gorontalo periode 2008-2013 itu menambahkan, jika ingin melaporkan sesuatu harus berdasarkan bukti yang kuat.

“Saya mendapatkan informasi, kemarin mereka masih datang ke Pemkot untuk meminta data. Artinya saat melaporkan saya, mereka belum memiliki bukti yang kuat,” tutup Adhan.

Dilansir dari gopos.id, saat dikonfirmasi via telpon terkait hal ini Ketua LSM Sorga Halim Harun, nomor telponnya tidak aktif. Begitu juga saat dihubungi via pesan singkat (Whatsapp) tidak merespon. (idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60