LHKPN Terbaik, Gubernur Gorontalo Terima Penghargaan dari KPK

Penghargaan
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai menerima penghargaan LHKPN Terbaik dari KPK di Jakarta, Selasa (21/12/2020). (Foto: istimewa).

JAKARTA – Provinsi Gorontalo menjadi daerah dengan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara () 100 persen. Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi () memberikan penghargaan yang diterima langsung oleh Gubernur Gorontalo , bertempat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/12/2020.

“Pertama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada KPK yang sudah memberikan penghargaan ini. Kedua, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pejabat pejabat saya, ASN termasuk anggota DPRD yang sudah menyampaikan LHKPN secara rutin, berkualitas dan berkesinambungan,” kata Rusli usai penyerahan penghargaan.

bersama Provinsi Bangka Belitung dinobatkan sebagai yang terbaik di tingkat provinsi. Bangka Belitung masuk nominasi kategori wajib lapor di atas 1000 dan Gorontalo kategori wajib lapor 10-1000.

Read More
banner 300x250

“Harapan saya penghargaan ini bisa memotivasi kita semua untuk patuh menyampaikan LHKPN setiap tahun. Ada penambahan dan pengurangan kita sampaikan apa adanya,” imbuhnya.

Gubernur Rusli sejak tahun 2017 sudah mengeluarkan Pergub no. 24 tahun 2017 sebagai tindaklanjut dari Peraturan KPK no. 7 tahun 2016 yang diubah dengan Peraturan KPK no. 02 tahun 2020 tentang penyampaian LHKPN.

Wajib lapor LHKPN di Provinsi Gorontalo ada 409 orang terdiri dari 364 eksekutif dan 45 anggota DPRD. Selain gubernur dan wakil gubernur, wajib lapor juga dikenakan kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama dan administrator.

Wajib lapor juga berlaku kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Barang (PPK), Pokja pengadaan barang dan jasa, bendahara dan pejabat pengawas pada Inspektorat.

Selain para pejabat tersebut, ASN Pemprov Gorontalo rutin menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ke Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Penyampaian LHKPN dan LHKASN masuk dalam kriteria penerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi PNS Pemprov Gorontalo. (adv)

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60