Pojok6.id (Limboto) – Lembaga adat Kabupaten Gorontalo memberikan penjelasan mengenai penggunaan pakaian adat dalam kegiatan resmi.
Aturan penggunaan pakaian adat ini di jelaskan karena beredarnya foto Pelaksana Tugas Harian (PLh) Camat Pulubala, Halid Kadir, yang menggunakan pakaian adat yakni Takowa Da’a yang di pakai langsung bersamaan dengan sarung.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo, Subroto K. Dohe, menjelaskan bahwa baju takowa bisa di kenakan oleh siapa saja, hanya bedanya pada pemakaian sarung. Ia menyebutkan bahwa penggunaan sarung, hanya dikhususkan oleh mantan camat atau camat.
“Selama dia masih pelaksana tugas harian belum bisa menggunakan sarung itu, kalau takowa itu boleh,”jelas Subroto, Rabu,(26/8/2026).
Sehingga ia menilai dalam pakaian yang dikenakan oleh Plh Camat Pulubala ini sangat keliru, sebab belum memiliki kedudukan camat definitif.
“Dalam kegiatan resmi, untuk penjabat lain termasuk Plh cukup menggunakan takowa tanpa sarung,” ujarnya. (Adv)
