BONE BOLANGO – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) dan Satpol PP Kabupaten Bone Bolango melakukan penghentian sementara tiga bangunan Indomaret yang terletak di Kelurahan Tumbihe, Desa Tingkohubu dan Desa Bongoime yang belum memiliki izin lengkap.
Hal ini dikatakan Kadis Satpol PP Hasan Limonu saat mendampingi Dinas PMPTSP-TK Bone Bolango ketika melakukan penyegelan bangunan Indomaret, Kamis (04/02/2021).
“Kami selaku institusi penegak Perda dimintakan bantuan mendampingi Dinas PMPTSP-TK Bone Bolango untuk menghentikan sementara tiga bangunan milik indomaret dikarenakan melanggar Perda No. 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No. 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,” jelas Hasan
Sementara itu, Kasie Pelayanan dan Pengaduan, Dinas PMPTSP-TK Bone Bolango Vera Nurmin Latjuba, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada pemilik bangunan yang menjadi tempat usaha dari Indomaret berupa sanksi penghentian sementara pemanfaatan bangunan karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami telah memberikan peringatan lisan dan peringatan tertulis berupa surat dan stiker sanksi yg ditujukan kepada pemilik bangunan dan pihak Indomaret untuk menghentikan kegiatannya,” kata Vera
Lebih jauh, Vera menyatakan akan memberikan waktu satu minggu ke pemilik bangunan juga pihak dari Indomaret untuk segera melakukan pemenuhan izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatannya.
“Apabila dalam waktu satu minggu tidak menyampaikan permohonan izinnya maka kami akan memberikan sanksi administratif berikutnya,” tutup Vera. (Jar)