Pemilik Lahan HGU Diminta Perjelas Batas Wilayahnya di Gorontalo Utara

Batas Wilayahnya
Rapat pembahasan dugaan penyerobotan lahan HGU oleh masyarakat petani Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, di ruang kerja Wakil Bupati Gorontalo Utara.(Foto:Istimewa)

Pojok6.id (Gorut) – Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu meminta kepada setiap pemilik Hak Guna Usaha () yang ada di Gorontalo Utara agar memperjelas batas- supaya masyarakat tidak salah dalam menggarap lahan.

Hal ini diungkapkannya, setelah menindaklanjuti laporan tentang dugaan penyerobotan lahan oleh masyarakat yang masuk dalam kawasan HGU, hingga dilaporkan ke pihak berwajib.

“Harapan saya agar seluruh area HGU di Gorontalo Utara lebih diperjelas lagi mana batas wilayahnya. Supaya masyarakat tidak menggarap lahan yang mereka tidak ketahui,” ungkapnya, Rabu (7/7/2021).

Read More
banner 300x250

Menyikapi persoalan tersebut, dirinya telah mengundang pihak-pihak terkait dalam hal ini Camat Sumalata Timur, Kepala Desa Motihelumo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo Utara, Bagian Hukum Setda Gorut dan perwakilan masyarakat petani Desa Motihelumo.

“Ini untuk melihat posisi lahan yang dimanfaatkan masyarakat juga ploting di dalam peta lahan yang dipersoalkan ini, agar kita bisa tahu bagaimana duduk perkaranya,” jelasnya

Lebih lanjut, ia juga meminta pihak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Gorut, yang turut hadir dalam pembahasan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas-batas lahan HGU. Mengingat tugas mereka melakukan penataan dan pendataan termasuk redistribusi tanah HGU.

“Nanti ketika sudah berproses berjalan, kemudian mereka dilaporkan ke pihak berwajib melakukan peyerobotan. Kendati mereka tidak mengetahui batas-batas lahan itu. Sehingga sangat penting dilakukan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat agar supaya ini tidak terjadi lagi,” tandasnya.(Adv/Jar)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60