Kuasa Hukum Cium Aroma Pemaksaan, Sebut Penetapan Tersangka Musli-Erwin ‘Pesanan’

Frengki Uloli, Kuasa Hukum. Foto: istimewa

Pojok6.id (Gorontalo) – Dugaan adanya praktik “paksakan perkara” kini menghantui proses hukum kasus Koperasi Konsumen Karyawan Tirta Bone.

Frengki Uloli, selaku kuasa hukum Musli Lamusa dan Erwin Makuta, secara vokal menyatakan bahwa penetapan kembali kliennya sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo pada November 2025 bukan berdasarkan bukti baru, melainkan diduga kuat sebagai upaya pemaksaan kehendak.

Tuduhan ini didasari pada kejanggalan hukum yang sangat mencolok, di mana status tersangka kliennya sudah pernah dibatalkan oleh pengadilan, melalui jalur praperadilan pada 20 November 2024. Menurut Frengki, secara etika hukum dan profesionalisme kepolisian, putusan praperadilan seharusnya menjadi alarm bagi penyidik bahwa ada yang salah dalam konstruksi perkara tersebut sejak awal.

“Klien saya sudah menang di praperadilan tahun 2024, karena penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah. Logikanya, jika tidak ada bukti baru yang benar-benar kuat dan berbeda dari sebelumnya, penetapan kembali tersangka di tahun 2025 ini adalah bentuk pemaksaan yang nyata,” tegas Frengki dalam keterangannya kepada media.

Lebih lanjut, Frengki menyoroti bahwa bukti material yang ada, justru menunjuk ke arah orang lain. Bukti yang berupa surat pernyataan tertanggal 6 September 2024, secara eksplisit mencatat pengakuan Wahyudi Simbuang bahwa dialah yang menyusun dan memalsukan surat-surat tersebut. Baginya, mengabaikan pengakuan pelaku utama demi menjerat kliennya adalah tanda tanya besar.

Kecurigaan mengenai adanya “tendensi khusus” atau motif di luar penegakan hukum murni pun semakin menguat. Frengki menduga ada pihak-pihak tertentu yang merasa tidak puas dengan kemenangan praperadilan kliennya setahun lalu, sehingga menggunakan celah kekuasaan untuk kembali menghidupkan status tersangka Musli dan Erwin secara paksa.

Kondisi ini dianggap sebagai preseden buruk bagi kepastian hukum di Gorontalo. Pemaksaan status tersangka terhadap seseorang yang secara nyata sudah dibersihkan namanya oleh pengadilan, dinilai sebagai tindakan yang mencederai hak asasi manusia dan marwah institusi kepolisian itu sendiri.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya pemaksaan ini, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan langkah-langkah strategis. Mereka mengancam akan membongkar satu per satu bukti keterlibatan pihak lain, termasuk rekaman setoran sejumlah uang yang selama ini tersimpan rapat.

“Kami tidak akan membiarkan klien kami dikriminalisasi secara paksa. Jika penyidik terus memaksakan perkara yang sudah terang benderang pelakunya adalah orang lain, maka kami akan buka-bukaan soal siapa saja yang sebenarnya bermain di balik penyimpangan dana koperasi ini,” tutup Frengki.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60