KPU Kota Tidore Sosialisasikan PKPU 10 Tahun 2020

KPU
Suasana sosialisasi PKPU No.10 Tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2020 yang digelar KPU Tidore Kepulauan. Foto: istimewa

TIDOREKPU Kota Tidore Kepulauan melakukan sosialisasi PKPU No.10 Tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan 2020, dalam kondisi bencana non alam Covid-19 di aula KPU Kota Tidore Kepulauan, Jumat (18/9/2020).

Sosialisasi yang menghadirkan narasumber Komisioner KPU Kota Tidore, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abjan Kasim tersebut turut dhadiri oleh Bawaslu, Polres, Dinas Dukcapil, Dinas Satpol-PP dan Damkar, Badan Kesbangpol, Ketua Partai Politik Kota Tidore Kepulauan dan tim kampanye bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Abjan Kasim menyampaikan materi terkait pelaksanaan protokol kesehatan, pada pemilihan serentak lanjutan 2020 dalam situasi bencana non alam covid-19. Ia juga menjelaskan sejumlah poin yang lebih detail yang tidak disebutkan dalam PKPU 6.

Read More
banner 300x250

“Misalnya diubah pada pasal 58 ketentuan huruf b ayat 1, pada PKPU 6 tidak menyebutkan jumlah orang saat kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, sedangkan pada PKPU 10 disebutkan jumlah orang paling banyak 50 orang, dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter,” katanya.

Selain itu, lanjut Abjan, pada pasal 59 PKPU 6 tidak menyebutkan jumlah pembatasan orang dalam debat publik.

“Sedangkan pada PKPU 10, menyebutkan pembatasan orang dalam debat publik paling banyak 50 orang,” pungkasnya. (dik)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60