Gorontalo – Tahapan Pemilihan Legislatif 2019 terus bergulir, salah satunya adalah tentang Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye baik oleh partai politik maupun calon legislatif yang mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Terkait pelaksanaan tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek), yang dilaksanakan selama dua hari, Senin-Selasa 17-18 Desember 2018, di Balroom Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
Saat diwawancara, Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggara, Hendrik Imran mengatakan, kegiatan ini merupakan bimbingan teknis bagi partai politik peserta pemilu, terkait pelaporan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye untuk Pemilu tahun 2019 mendatang.
“Jadi sesuai dengan prosedur ada tiga tahapan yang harus dipenuhi oleh peserta Pemilu, yakni Laporan Awal Dana Kampanye, dipertengahan ada Laporan Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Akhir Dana Kampanye pada bulan April nanti,” kata Hendrik.
Hendrik menambahkan, seluruh pengeluaran dan sumbangan yang sudah diterima peserta Pemilu, harus tercatat dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye pada pertengah ini. “Kemudian akan diakumulasi pada Laporan Akhir Dana Kampanye pada periode terakhir,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan, Sumbangan Dana Kampanye yang diterima oleh calon, baik Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden maupun calon legislatif peserta Pemilu ada batasannya. “Ada batasan sumbangan dana kampanye yang diterima oleh semua peserta Pemilu, dan lembaga non pemerintahan juga bisa memberikan bantuan,” pungkasnya.
Bimtek tentang Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye ini dilaksanakan selama dua hari, dimana hari pertama diikuti oleh partai politik dan hari kedua diikuti oleh calon anggota DPD RI peserta Pemilu, yang diwakili oleh L.O dan operator. (idj)