Kota Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar rapat pleno rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara tingkat Kota Gorontalo, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2018. Namun dalam rapat pleno tersebut, saksi dari pasangan calon nomor urut 1 dan 3 tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
Bertempat di Grand Sumber Ria Ballroom, Rabu (4/7/2018), KPU Kota Gorontalo menggelar Rapat Pleno rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara tingkat Kota Gorontalo, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2018.
Namun dalam rapat pleno tersebut tidak dihadiri oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 1, dan berita acara pleno hasil rekapitulasi juga hanya ditandatangani oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 2, sementara saksi dari pasangan calon nomor urut 3 hanya menyaksikan tapi tidak ikut menandatangani berita acara tersebut.
“Ada saksi dari paslon nomor 1 tidak hadir, dan paslon nomor urut 3 hadir tapi tidak menandatangani berita acara pleno hasil rekapitulasi hari ini. Namun hal tersebut bukan merupakan indikator keabsahan dari berita acara yang kita lakukan,” kata Sukrin Saleh Thaib, Ketua KPU Kota Gorontalo yang ditemui usai acara.
Menurut Sukrin hal tersebut tidak mempengaruhi hasil rapat pleno yang dilakukan, dan hasil rekapitulasi tetap dianggap sah. “Jadi tidak ada persoalan, hasil rekapitulasi tetap dianggap sah.
Hasil rekapitulasi tingkat KPU Kota Gorontalo menetapkan pasangan nomor urut 2, Marten Taha – Ryan Kono unggul dengan perolehan suara terbanyak, yakni 42,398, disusul pasangan nomor urut 1 dengan 37,032 suara dan pasangan nomor urut 3, Rum Pagau – Rusliyanto Monoarfa dengan perolehan suara sebanyak 23,281. (idj)