Pojok6.id (Pemilu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar Sosialisasi PKPU 18 tahun 2023, tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang dihadiri oleh pengurus Partai Politik di wilayah Kota Gorontalo, yang digelar di Hotel Grand Q pada, Kamis (23/11/2023).
Ketua KPU Kota Gorontalo, Muh. Fadly Thaib, mengatakan bahwa kegiatan hari ini membahas mengenai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), yang meliputi 3 bagian penting, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Setiap kategori laporan memiliki tenggat waktu pengirimannya ke KPU dan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit,” ucapnya.
Fadly juga menjelaskan konsep dana kampanye, siapa saja yang dapat menjadi sumber dana kampanye, dan siapa yang memiliki kualifikasi sebagai penyumbang dana kampanye.
“Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) PKPU 18/2023, dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bersumber dari Partai Politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Partai Politik yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain, sesuai yang diatur pada Pasal 6 ayat (3), Pasal 32 ayat (3) Pasal 55 ayat (2) PKPU 18/2023,” jelasnya.
Terakhir Fadly mengimbau, agar peserta Pemilu nantinya selalu menaati aturan yang telah diundangkan tersebut.
“Sesuai dengan UU No.7 tahun 2017 pasal 338 ayat (1), Partai Politik yang tidak menyampaikan pelaporannya akan dikenakan sanksi, berupa pembatalan peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” pungkasnya. (Adv)