KPU Kota Gorontalo Gelar Sosialisasi Kampanye Pemilu dan Rakor APK

Ketua KPU Kota Gorontalo pada kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye dan Rakor Penempatan APK, di Hotel Yulia, Selasa (21/11/2023) (Foto: Alif)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye dan Rapat Koordinasi (Rakor) penentuan lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Umum 2024, di Hotel Yulia, Selasa (21/11/2023).

Ketua KPU Kota Gorontalo, Muh. Fadly Thaib, menyampaikan bahwa pertemuan ini membahas dua agenda utama, yakni Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, dan Rapat Koordinasi untuk menetapkan lokasi penempatan APK bersama stakeholeder terkait dan juga Partai Politik.

“Dalam pertemuan tadi, kita telah membahas sosialisasi PKPU No.15 mengenai pelaksanaan kampanye, dilanjutkan dengan Rakor bersama stakeholder dan Partai Politik untuk menetapkan titik-titik pemasangan APK,” ucapnya saat diwawancarai oleh awak media.

Read More
banner 300x250

Fadly menjelaskan, bahwa penempatan APK mengikuti Peraturan KPU dan hasil Koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait Peraturan Daerah Kota Gorontalo yang memuat lokasi-lokasi yang dilarang, sebagai tindak lanjut Pasal 36 Ayat (5) PKPU Nomor 15 Tahun 2023

“Ini sesuai dengan termaktub pada Pasal 36 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, tentang hasil kesepakatan antara KPU Kota Gorontalo bersama stakholder terkait dan Partai Politik. Dari keseluruhan 50 kelurahan di Kota Gorontalo, hanya 3 poros jalan yang tidak bisa dilakukan pemasangan APK, yaitu Jalan Jhon Ario Katili, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Nani Wartabone.

“Pada 3 poros jalan tersebut, hanya billboard yang sudah terpasang yang dapat digunakan oleh Partai Politik sebagai media sosialisasi,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60