KPU Kota Gorontalo Bahas Tahapan dan Persyaratan KPPS bersama PPS dan PPK

KPU Kota Gorontalo saat Rakor Persiapan Pembentukan KPPS bersama PPK dan PPS, Kamis (7/12/2023) (Foto: Alif)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait tahapan dan persyaratan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pertemuan ini melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan stakeholder di Kota Gorontalo yang berlangsung di Aula , pada Kamis (7/12/2023).

Ketua KPU Kota Gorontalo, Muh. Fadly Thaib, sebagai pemateri pada kegiatan tersebut, menekankan pentingnya pemenuhan berbagai kualifikasi bagi anggota KPPS. Dalam konteks ini, ia berharap seleksi anggota KPPS dilakukan dengan sangat selektif.

Read More
banner 300x250

“KPPS ini menjadi unsur yang sangat penting dalam kegiatan Pemilu. Jadi saya minta bantuan bapak ibu semua dalam mendukung kesuksesan pemilu 2024, termasuk di dalamnya pembentukan KPPS,” ungkapnya.

Fadly juga meminta agar para peserta Rakor, mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat terbentuk pola kerja yang efisien dan terorganisir di setiap unit kerja. Hal ini bertujuan untuk menciptakan koordinasi dan harmonisasi yang baik antara KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS, demi keberhasilan Pemilu serentak 2024 mendatang.

“Sehingganya melalui bapak ibu sekalian yang hadir hari ini, agar setelah dari sini sudah bisa merancang bagaimana kemudian pesan-pesan ini sudah bisa tersampaikan, khususnya yang berkaitan dengan pola rekruitmen KPPS yang ada beserta syarat-syarat yang dipersyaratkan untuk menjadi anggota KPPS nantinya,” jelasnya.

Selain itu, Komisioner KPU Kota Gorontalo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sultan Banyo, yang juga menjadi pemateri menerangkan, mengenai beberapa landasan hukum yang mengatur proses perekrutan KPPS.

“Pasal-pasal terkait proses perekrutan KPPS diatur dalam beberapa peraturan, antara lain Pasal 57 huruf a dan Pasal 59 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Selain itu, Pasal 351 ayat (4) dari undang-undang yang sama juga mencakup ketentuan terkait pemilihan umum. Adanya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, yang telah diubah beberapa kali, termasuk Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, mengatur tata kerja Komisi Pemilihan Umum di tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 membahas pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum. Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, membahas pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota serta Wakil Walikota,” jelasnya.

Adapun jadwal pembentukan KPPS mencakup, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dari 11 hingga 15 Desember 2023, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dari 11 hingga 20 Desember 2023, penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 11 hingga 22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 23 hingga 25 Desember 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS dari 23 hingga 28 Desember 2023, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 29-30 Desember 2023, penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024, dan pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024. Masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berlangsung dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60